Back to Top

Hi, Guest!
  • Tambang Emas Dijual - Gold Mining for SALE
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.

Tambang Emas Di - Gold Mining for SALE

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
1 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Tambang Emas Dijual - Gold Mining For SALE

LAHANTAMBANG EMAS DIJUAL berlokasi di: Desa Totole, Kecamatan Matausu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Luas lahan 100 hektar atau 1.000.000 meter persegi dan dapat diperluas hingga 1000ha dengan membeli lahan disekelilingnya. Ukuran lahan berupa persegi panjang dengan batas yang melengkung dan batas lahan di apit oleh sungai kecil. Lokasi dapat dicapai dengan kendaraan besar dan kecil. Kontur lahan berupa perbukitan rendah. Permukaan lahan ditumbuhi rumput rendah dan sebagian terdiri dari tanah keras berbatu kecil. Disekitar lahan terdapat: • Usaha pertambangan rakyat dengan metode gold panning, slurry tromol, sianida. • Beberapa warung kelontong, warung makan dan tempat hiburan lokal. • Kios pedagang emas dilengkapi dengan timbangan emas. • Kios pedagang bahan bakar solar dan premium. • Palang jalan dan portal yang dijaga warga lokal. Kandungan Mineral. Sebagai informasi awal, pada Juli 2011, kandungan mineral di lokasi pada kedalaman satu meter telah diuji di laboratorium Badan Geologi di Bandung yang hasilnya sebagaimana terlampir. Direncanakan akan dilakukan uji lab mineral pada kedalaman 5 meter dan 10 meter di beberapa ( atau tiga) titik lokasi. Cadangan dan kandungan mineral EMAS, nikel, biji besi ( Au, Ni, Fe) cukup tinggi hingga kedalaman 25 meter. Pengolahan mineral hingga 100 meter juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, keamanan dan keselamatan. Komposisi kandungan emas ( Au) mencapai 0, 068% . Kadar emas setelah pengolahan dapat mencapai 90% – 99% , atau > 22 karat. Sebagai nilai pembanding, kandungan 0, 0025% adalah 25 gram per 1.000.000 gram ( 1 metric ton) , merupakan hasil emas seberat 25 gram yang diperoleh dari pengolahan 1 ton bahan mineral ( raw material) yang nilai jualnya ( 25g kali Rp 300.000 = Rp 7.500.000) setara dengan 10 kali harga batubara kalori tinggi. Harga. Harga yang ditawarkan untuk lahan tersebut ( Juli 2011) adalah Rp 10.000/ meter2, atau Rp 100.000.000/ ha. Nilai lahan keseluruhan adalah Rp 10.000.000.000 untuk 100 ha. Harga ini cukup murah dibanding dengan kandungan mineral yang ada di lahan tersebut berupa emas ( Au) , nikel ( Ni) , dan biji besi ( Fe) . Hal ini berdasarkan hasil pengujian lembaga geologi independen. Ini adalah kesempatan emas ( golden opportunity) karena keuntungan yang dicapai lebih > 200% dari nilai investasi tahunan ( annual ROI) . Kapasitas Produksi. Dalam keadaan normal, pengolahan tambang emas dapat menghasilkan ± 2000 gram emas per-hari. Jumlah ini setara dengan Rp 500.000.000 bila harga pasaran emas ditingkat pedagang lokal sebesar Rp 250.000/ gram. Harga emas pada tingkat konsumen fluktuatif dan dapat mencapai Rp 450.000/ gram. Pengolahan bahan galian tambang ( raw material) dapat mencapai 100 ton perhari, tergantung dengan sumber daya peralatan, cuaca, HRD dan metode pengolahan yang digunakan. Kedalaman galian bahan tambang dapat mencapai 25 meter dengan pola tambang permukaan ( surface and open-pit mining) . Pengolahan tambang bawah tanah ( underground) dapat dilakukan hingga kedalaman 100 meter. Risalah dan Asal-usul Lahan. Saat ini lahan dimiliki oleh Bapak Said ( KTP terlampir) yang secara kolegial mewakili masyarakat pemilik lahan yang menguasai lahan seluas dua hektar masing-masing. Bapak S, memperoleh pengalihan lahan dari Sdr. Nya sebagai pewaris untuk lokasi lahan tersebut. Pengalihan kepemilikan lahan diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Kecamatan setempat pada tahun 2009. Dokumen tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan di daerah ini. Dokumen penguasaan lahan tersebut telah diklarifikasikan ( pada Juli 2011) dengan Kepala Desa dan Kepala Kecamatan serta Kantor BPN. Penentuan titik kordinat telah dilakukan oleh petugas lokal. Selanjutkan akan dilakukan pengukuran lahan oleh BPN untuk pembuatan gambar lokasi dan gambar topograph yang merupakan bagian dari proses pembuatan sertifikat kepemilikan.
Tampilkan Lebih Banyak